Minggu, 26 Juni 2011

Qishash

   Aku membaca berita tentang Alm. Ruyati yang dihukum pancung di Arab Saudi. Karena aku juga sedang mempelajari bab Qishas dalam pelajaran Fiqh Jinayat, jadi ini menarik perhatianku. Ini adalah kasus meyedihkan dimana seorang TKW negeri sendiri yang mengadu nasib di negara keras seperti itu, harus mengalami nasib akhir seperti itu. Aku tahu, salah besar kalau bersimpati pada seseorang yang dengan sengaja membunuh orang lain. Tapi, let's say.. kalau Ibu Ruyati tidak disiksa, apakah ia akan membunuh? Wallahu a'lam, tapi dari kacamata logika manusia biasa, tetap tak ada asap tanpa api.

   Memang masih banyak berita berseliweran tentang kasus itu yang masih kurang jelas. Contohnya, apakah benar keluarganya baru tahu bahwa almarhumah sudah dihukum setelah jenazahnya dikirim? Apakah kedutaan RI disana sebodoh itu sampai tidak mengetahui ada warga negaranya sedang sekarat menghadapi tuan majikannya? Sebenarnya ada berapa jumlah TKW yang terancam hukuman mati disana? Kenapa Arab Saudi tidak membicarakan dahulu dengan konsulat RI disana?

   Tapi memang benar adanya, kebanyakan negara zaman sekarang tidak akan ikut campur dalam pelaksanaan bagi tindakan kriminal pembunuhan walaupun itu dilakukan oleh warga negaranya sendiri. Ya, benar. Tapi yang masih kupertanyakan, tentu saja proses Qisash itu. Maksudku begini, apakah Qadhi (hakim) disana tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa juga disiksa sedemikian rupa? Kenapa hanya melihat hak si korban saja? Mestinya dengan adanya penyiksaan (kalau menurutku sih...) setidaknya ada keringanan. Dan lagi masih belum jelas apakah ini tindakan pembelaan diri atau bukan. 

      Sebenarnya seberapa besar efek jera Qisash itu, ya? Aku SUNGGUH ingin tahu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar